Kawiiiiiiiiiiin....! Preparing a Wedding in Paris (bagian 1)

Tulisan ini telat banget karena udah di-draft dari tahun 2014 (!). Tapi buat yang berencana menikah dengan warga perancis, saya harap tulisan ini bisa membantu proses legalnya. Kalau disuruh nyariin cowok perancis, saya nyerah dehhh...

Dengan kesibukan jalan-jalan saya, kayaknya memang wajar kalau saya nggak juga kawin. Sayangnya emak saya nggak setuju kalau ini hal yang wajar; menurut dia sih saya harusnya udah beranak-pinak. Diam-diam, saya pingin juga sih kawin. Tapi kalau belum ada yang cocok gimana dong?

Seine di malam hari (foto dari www.parisinsiderguide.com)
Saya pertama kenal Mr.Sugar sebelum pindah ke Paris, dan pastinya lah kami jadi semakin dekat ketika saya sudah tinggal di Paris. Kan katanya Paris itu the city of love, wajar dong kalau tiba-tiba semuanya berbunga-bunga (halah....!!) Ya gimana, tempat ini romantis banget gitu loh. Jalan-jalan di tepi Seine, piknik di tengah bunga-bunga Jardin du Luxembourg, opera klasik di Garnier.... Long story short: kami memutuskan menikah.

Jardin du Luxembourg di musim panas

Sama Mr.Sugar ini jalannya mulus banget; kalau jodoh katanya begitu ya. Usia kita selisih dikit, profesi kita mirip-mirip, sama-sama dikejar kawin sama orang tua, gaya hidup dan prinsip pun sesuai. Syukurlah, orang tua pun merestui. Atau pasrah, akhirnya dua anak ini mau juga kawin... entahlah.

Kami memutuskan untuk menikah di Perancis karena kami tinggal di sini, jadi dari segi hukum lebih pasti. Urusan surat-menyuratnya banyak banget, tapi peraturan dari Mairie (balai kota) lumayan jelas. Lucunya, justru dari pihak kedutaan Indonesia yang persyaratannya agak aneh. Contohnya: surat izin menikah dari orang tua. Mungkin di Indonesia ini wajar, tapi di Perancis saya jadi bahan ketawaan karena usia segini masih butuh izin orang tua.
Untuk daftar lengkap berkas yang diperlukan buat pernikahan di Perancis, monggo di cek di website Kedutaan Indonesia di Paris (klik di  sini.) Tapi sebaiknya menelepon langsung siapa tahu ada perubahan peraturan.

Walaupun daftar dokumen yang diperlukan lumayan panjang, untunglah Ibu saya orangnya efisien banget, ditambah semangat membara karena akhirnya saya kawin juga. Semua dokumen dari Indonesia diurus beres sama Ibu dengan bantuan Pak Subandi. Beliau adalah agen jasa yang sangat berpengalaman di bidang ini, kalau ada yang butuh langsung saja dikontak di +62 812 967 3834 atau subanditrans@yahoo.com.

Oh iya, kami juga membuat prejanjian pra-nikah (prenuptial agreement) pisah harta di Indonesia lewat notaris. Ini disarankan oleh adik saya yang notaris. Jika tidak pisah harta, karena  peraturan pemerintah Indonesia yang tidak mengizinkan WNA memiliki hak milik, jika saya membeli properti di Indonesia setelah pernikahan statusnya bisa membingungkan. Di Perancis  sendiri ini tidak menjadi masalah, jadi kami tidak membuat prenuptial agreement di Perancis.

Yang menarik, karena Perancis adalah negara sekuler, semua pernikahan di Perancis adalah pernikahan sipil. Artinya, pernikahan diselenggarakan oleh negara, dengan diwakili oleh walikota di mana pasangan tersebut menikah. Kalau mau menikah secara agama ya boleh, tapi harus dilaksanakan setelah pernikahan legal secara sipil. Benar-benar berbeda dengan Indonesia, di mana pernikahan adalah urusan agama, sementara tugas negara adalah mencatatkan semata.

Dari pihak Indonesia, semua dokumen kelar hanya dalam waktu sebulan saja.  Kami pun pergi ke balai kota untuk mendaftarkan jadwal pernikahan. Alhamdulillah lancar!


No comments